Cara membuat Peta Polygon untuk OSS Berbasis Risiko (RBA)

By // 5 komentar:

Software yang dibutuhkan :


Internet akses (Browser)

Google Earth 

QGIS Desktop 

7-Zip atau Winzip


Aplikasi tersebut tersedia versi gratis nya, tinggal di search aja di internet. dan Pastikan anda sudah mendownloadnya.


Hola reader bankjim, pada saat ini proses perizinan berusaha melalui OSS Berbasis Risiko (Risk Based Assesment) sudah menerapkan ketentuan dalam Undang - Undang Cipta Kerja. Disini bagi usaha Non Kecil dengan modal usaha di atas 5 milyar atau usaha dengan nilai investasi total di atas 5 milyar dalam proses perizinan di OSS nya akan diminta memasukkan Peta Polygon. Hal ini relatif baru karena di versi OSS sebelumnya Peta Polygon ini tidak pernah di minta untuk di unggah dalam pengisian data lokasi usaha. 


Apa itu Peta Polygon?


Peta Polygon adalah geometri yang membentuk luasan, sehingga geometri ini umumnya digunakan untuk merepresentasikan objek-objek yang memiliki luasan seperti: badan air, desa, bangunan, persil tanah, petak sawah dan lain sebagainya.


Peta Polygon memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan hanya memasukkan titik koordinat. karena memberikan informasi luas area dan lokasi yang dapat di ukur dan di verifikasikan oleh para pihak otorita yang berwenang, misal Badan Pertanahan Nasional (BPN).


oleh karena itu langsung aja, saya akan menjelaskan bagaimana caranya membuat Peta Polygon untuk kebutuhan pengisian data usaha di OSS tersebut.


1. Buat Peta Polygon dengan menggunakan Google Earth Pro versi desktop


Buka Google Earth Pro :


Google Earth Pro ini digunakan untuk membuat file lokasi usaha dengan format *.kmz atau *.kml yang kemudian akan di ubah ke bentuk *.shp di aplikasi QGIS.


a. Masukkan koordinat atau lokasi kantor (tempat usaha)


Contoh : Lokasi usaha di Plaza Senayan,  maka masukkan kata kunci Plaza Senayan di kotak pencarian (search) di kiri atas aplikasi atau jika sudah tahu koordinatnya, dapat juga dimasukkan koordinat lokasinya. klik search.

 

Masukkan Lokasi Usaha atau Koordinatnya


b. Buat Peta Polygon lokasi kantor (tempat usaha)


Gunakan tool Polygon, klik ikon Polygon di bagian kiri atas aplikasi

 

Add Polygon

setelah di klik tool Polygon tersebut, akan muncul windows “New Polygon”. Gambar lokasi usaha anda dengan mengkoneksikan titik – titik batas lokasi usaha anda sehingga membentuk ruang atau bidang. 


Beri Nama (contohnya) : “PT Berkah”, Klik tab Measurement, ganti satuan pengukuran dengan sistem metrik. Perimeter nya diganti jadi satuan ”Meters” (Meter) dan Area diganti dengan satuan “Square Meters” (Meter Persegi) agar mudah dipahami bagi kita orang Indonesia, disini bisa dilihat perkiraan luas dari denah lokasi yang digambarkan. Klik OK.


Gambar denah lokasi usaha

setelahnya di kiri bawah aplikasi Google Earth Pro akan maka muncul Peta Polygon PT Berkah, di bagian “Places”. 


c. Save Peta Polygon ke format *.kmz atau *.kml.


klik kanan di Peta Polygon PT Berkah tersebut dan pilih save place as…, 

 

Save Place as PT Berkah

silahkan save file tersebut di folder yang ada inginkan dan pastikan pilihan file ekstensinya adalah *.kmz atau *kml. Save file ke “PT Berkah.kmz”. kedua format ini sama aja namun saya biasa gunakan *.kmz.


Save ke dalam PT Berkah KMZ

disini anda sudah bisa close atau minimize Google Earth Pro.


2. Buat file SHP menggunakan aplikasi QGIS versi desktop


Buka QGIS Desktop :

 

Buka QGIS Desktop


a. Masukkan file lokasi PT Berkah.kmz ke dalam aplikasi QGIS


File “PT Berkah.kmz” di masukkan ke dalam aplikasi QGIS untuk kemudian dapat di konversi ke file ekstensi *.shp sesuai format yang diminta oleh sistem OSS.

Klik Layer, Add layer, Add Vector Layer.

 

Add Vector Layer
 

Pada window “Data Source Manager I Vector” masukkan file “PT Berkah.kmz” ke dalam QGIS. Caranya pada Vector Datasets, klik browse, add file “PT Berkah.kmz” dan klik close window..

 

Klik Browse QGIS 1

Locate file PT Berkah KMZ

Klik Add dan Close

 Peta Polygon pun muncul di layer utama aplikasi QGIS. 


Tampilan denah peta polygon PT Berkah


b. Buat file format *.shp


QGIS adalah perangkat lunak gratis dengan fiur relative lengkap yang digunakan untuk mengolah Sistem Informasi Geografis (SIG). Namun untuk keperluan pengisian data lokasi di OS maka kita langsung aja menuju ke proses konversi file *kmz ke bentuk *shp.

caranya klik kanan di nama file yang ada di kiri bawah.

klik Export, Safe features As, pilih format ESRI shapefile, 


Save feature as
 

di bagian kanan file name klik (…) browse

 

Klik Browse QGIS 2

isi nama file, pastikan format filenya adalah ESRI shapefile (SHP) lalu klik save.


Save Layer AS SHP

 kemudian pada window “Save Vector Layer as” klik OK.

 

Save vector layer as SHP

Jika telah selesai maka Peta Polygon di layer utama aplikasi QGIS akan berisikan warna (color fill). ini berarti Langkah anda sudah benar. dan juga ada tulisan “Layer Exported : Successfully saved vector layer to … “ke folder anda.

Successfully save vector layer - SHP File

Kemudian jika anda lihat pada folder tempat anda menyimpan file hasil proses di QGIS tersebut, akan muncul beberapa file format dengan nama PT Berkah. Hal ini tidak masalah. Nantinya yang akan digunakan untuk dibuat file zip nya adalah file “PT Berkah.shp”.

disini anda sudah bisa close atau minimize QGIS Desktop


3. Buat versi Zip dari file SHP (update : zip seluruh file hasil proses di QGIS) tersebut agar dapat di baca oleh sistem OSS.


Buka file dengan ekstensi *.shp yaitu “PT Berkah.shp” lalu buatlah versi zip dari file tersebut. Update : pada Juni 2022 saya mencoba memasukkan peta polygon ini, ternyata dengan membuat versi zip dari file *.shp saja ternyata kini tidak di terima oleh sistem OSS, terdapat error messsage : “Gagal dalam membaca data”, solusi nya adalah kini anda harus memasukkan keseluruhan file hasil dari QGIS ke dalam 1 zip tersebut (file format : *.cpg, *.dbf, *.prj, *.qmd, *.shp, *.shx).


anda dapat menggunakan win zip atau 7-Zip untuk melakukan ini.

 

Ubah PT Berkah.shp ke dalam bentuk Zip file

upload zip file “PT Berkah.zip” tersebut ke sistem OSS.

Seharusnya OSS dapat menerima file Zip tersebut dan akan muncul rangkaian koordinat lokasi usaha pada kolom Peta Polygon di OSS. sedemikian hingga andapun dapat melanjutkan pengisian data OSS perusahaan anda.


Untuk Video Tutorial membuat Peta Polygon untuk OSS ini anda dapat melihatnya di channel youtube bankjim disini :



demikian artikel tutorial membuat Peta Polygon yang diperlukan dalam pengisian data lokasi usaha di sistem OSS berbasis resiko (RBA). Semoga bermanfaat.


Baca juga :

Prosedur dan perizinan berusaha di Indonesia

By // Tidak ada komentar:

Hola reader bankjim, berikut ini Prosedur dan Perizinan berusaha di Indonesia.  Penulis berusaha merangkum Prosedur dan perizinan yang harus di tempuh bagi seseorang untuk berusaha secara legal di Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi setiap warga negara, baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing.


Prosedur Legal berusaha di Indonesia

Bagi anda yang ingin memulai usaha, Bulatkan niat, siapkan modal dan pahami ketentuan berusaha di Indonesia. Tentukan bidang usaha, barang atau jasa yang ditawarkan, permodalan dan lokasi usaha. Siapkan KTP, Kartu Keluarga (jika ada hubungan keluarga antar para pengurus dan pemegang saham), NPWP pribadi dan NPWP badan para pemilik dan para pengurus. Alamat usaha dan alamat email untuk pengurusan legalitas dan perijinan.


Tahapan atau Prosedur memulai Usaha di Indonesia :


1. Membentuk legalitas perusahaan


untuk membentuk perusahaan, anda dapat datang ke notaris untuk dibantu mendirikan perusahaan, perusahaan bisa berbentuk usaha berbadan hukum (PT) atau yang tidak berbadan hukum (CV). Yang terbaru, kini anda dapat langsung membentuk Perseroan Perorangan. Melalui omnibus law, yaitu Undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, usaha kecil dan mikro oleh pelaku usaha perseorangan tidak harus membuat akta di notaris, namun bisa langsung membentuk badan usaha di kementerian hukum dan hak asasi manusia. yaitu dalam bentuk Perseroan Perorangan.  (silahkan pelajari kriteria dan syarat - syaratnya di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021).


Di kantor notaris anda dapat konsultasi tentang ketentuan pendirian perusahaan bagi WNI maupun WNA hingga bisa terdaftar di Kementerian hukum dan hak asasi manusia.


anda dapat dibantu dalam memilih nama PT atau CV yang akan di gunakan dan dapat di cek apakah nama perusahaan tersebut belum ada yang menggunakan. Penentuan tempat dan kedudukan usaha, notaris juga dapat membantu pemilihan bidang usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Konsultasi ketentuan Permodalan dan struktur kepengurusan perusahaan. 


Disini pastikan kegiatan usaha di pilih sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)2020 agar bidang usaha perseroan tersebut dapat diproses nanti dalam pengurusan perijinan pada sistem OSS (Online Single Submission). Pastikan para pengurus telah memiliki NPWP pribadi dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya (Status KSWP Valid atau tidak ada tunggakan pajak).


2. Perizinan Berusaha


Mengurus Ijin Usaha di Indonesia kini dilakukan secara online terintegrasi, di mulai dengan mendaftarkan perusahaan di OSS. Agar data perusahaan ini terbaca di OSS maka akta perusahaan perlu didaftarkan ke sistem Adminstrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui OSS ini akan diterbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha), API, izin lokasi, izin usaha dan izin operasional/komersial. Izin usaha perdagangan diterbitkan by sistem dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyetujui atau menolak izin usaha perdagangan tersebut berdasarkan kebijakan yang berlaku di daerah tersebut (utamanya jika domisili kantor di DKI Jakarta). 


Sedangkan untuk bidang usaha lain seperti izin industri, jasa pos telekomunikasi, izin usaha perkebunan, transportasi dan alat Kesehatan maka setelah memperoleh nib wajib memenuhi komitmennya dengan mengurus ijin nya di instansi terkait (ijin Manual ataupun melalui sistem online kementerian tersendiri) sehingga kemudian dapat diterbitkan ijin nya di OSS. 


Ada juga izin yang tidak di proses melalui OSS yaitu izin di bidang keuangan (OJK dan kementerian keuangan) dan pertambangan (Kementerian ESDM), misal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mana untuk perizinan kedua bidang tersebut harus di urus ke instansi terkait langsung (Kementerian ESDM). 


Ijin operasional/komersial akan berlaku efektif setelah terpenuhinya komitmen oleh pelaku usaha. Contoh ijin operasional atau Komersial tersebut adalah :

- ijin edar pangan olahan (dari BPOM RI)

- Ijin PIRT (dari Dinas Kesehatan)

- Izin edar Kosmetik (dari BPOM RI)

- Surat Izin Penangkapan Ikan

- Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (IPAK)

- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)


3. Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan


Perusahaan mendaftarkan diri untuk masuk dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja dalam perusahaan tersebut. Jika anda mengurus perijinan secara online melalui OSS maka secara otomatis data perusahaan anda terdaftar sebagai data potensi peserta Jaminan Kesehatan (BPJS-Kesehatan)dan Ketenagakerjaan (BPJK- Ketenagakerjaan). Dari sini anda akan diminta untuk memenuhi komitmen untuk melanjutkan pendaftaran perusahaan anda ke BPJK Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


4. Kepemilikan Properti, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), surat sewa menyewa dan ijin lingkungan


Legalitas lokasi usaha merupakan hal yang penting dalam mendirikan usaha. Hal ini berkaitan dengan status hukum pertanahan lokasi kantor atau pabrik, kesesuaian zona wilayah kantor  atau pabrik dengan rencana tata ruang kota atau wilayah maupun ketentuan perijinan lain terkait standar lingkungan hidup setempat. 

Hal ini penting diperhatikan agar perorangan atau badan hukum dapat dengan tenang berusaha tanpa di ganggu oleh Satpol PP maupun penegak hukum lainnya. 


Oleh karena itu, sebelum anda membeli atau menyewa lokasi pabrik atau kantor, ada baiknya anda mengkonsultasikan terlebih dahulu lokasi yang anda pilih ke pemda (kelurahan) agar dapat di cek zonasi di wilayah tersebut. selain ke kelurahan, untuk wilayah DKI Jakarta anda dapat juga mengecek zonasi (peruntukkan) wilayah secara online. Misalnya bagi anda yang ingin mendirikan perusahaan di DKI Jakarta dapat mengecek ke kelurahan setempat atau anda dapat mengecek secara online di situs Jakartasatu. Di situs tersebut anda dapat mengakses layanan peta DKI Jakarta yang terintegrasi dengan peta zonasi RDTR DKI Jakarta. anda tinggal masukkan koordinat lokasi kantor anda, kemudian akan tampil  lokasi kantor yang disesuaikan dengan layer pemanfaatan ruang RDTR DKI Jakarta. Untuk DKI Jakarta zona wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha adalah zona dengan code K1, K2, K3, K4, C1. Jika lokasi usaha tidak di lokasi yang seharusnya maka anda harus mengganti alamat usaha anda karena izin statusnya tidak akan efektif saat di proses melalui OSS (Sistem OSS sudah terintegrasi dengan RDTR DKI Jakarta).


5. Pendaftaran Perpajakan perusahaan (SKT, NPWP, PKP),  pembayaran bea dan cukai


Perusahaan membawa akta perusahaan (plus SK pengesahannya/SKT nya), NIB dan surat sewa/imb lokasi usaha ke KPP setempat. Jika perusahaan mendirikan PT dan tidak ada masalah perpajakan dari para pendirinya maka NPWP perusahaan nya akan otomatis terbit. Saat Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Perseroan tersebut terbit maka anda dapat meminta nomor NPWP PT yang sudah terbit tersebut pada notaris. Jika NPWP PT tidak otomatis terbit maka harap menanyakan langsung ke KPP setempat untuk mengatasinya. 


Kemudian jika anda ingin mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka anda tetap harus mengurus ke kantor pajak. Anda juga harus mengurus ke kantor pajak sesuai domisili perusahaan untuk meminta kode akses efin agar dapat melaporkan pajak perusahaan secara online. 


pembayaran atau penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, dilakukan melalui pembayaran melalui bank persepsi yang telah di tunjuk oleh Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.04/2020.


6. Pendaftaran Hak Cipta dan Merek (jika memiliki merek dan hak cipta yang ingin didaftarkan)


Jika dalam bisnis anda hak cipta dan merek merupakan asset penting yang perlu dilindungi maka anda perlu mendaftarkan nya ke direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Negara Indonesia menganut sistem First to File dalam memberikan hak atas merek. Hal ini berarti pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Pendaftaran merek tersebut di Indonesia di beri prioritas untuk mendapatkan Pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah. 


7. Pendaftaran keanggotaan pada asosiasi sesuai bidang usaha perusahaan


Pendaftaran perusahaan pada asosiasi ini bukan lah merupakan kewajiban, namun ada beberapa perijinan maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa yang mensyaratkan agar perusahaan terdaftar di asosiasi tertentu baik secara perusahaan nya maupun tenaga ahlinya. Misal perijinan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Melalui asosiasi juga anda dapat menyuarakan harapan, kritik dan masukan mengenai perbaikan yang dapat dilakukan atas praktik bisnis di industri kepada pemerintah.


Pelaporan Kegiatan Usaha


Setelah melalui tahapan diatas, anda sudah dapat melakukan kegiatan usaha dengan legal sesuai hukum. Selanjutnya adalah kewajiban pelaporan secara berkala kepada pemerintah atas aktivitas usaha anda dan mengupdate aktivitas usaha dan perijinan sesuai perkembangan atau perubahan aktivitas usaha anda.


Aktivitas Pelaporan Kegiatan Usaha tersebut adalah :


1. Laporan pajak bulanan dan tahunan untuk para pengurus, karyawan dan badan usaha.


Setiap orang yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak (disebut juga Wajib Pajak Orang Pribadi). Selain Wajib Pajak Orang Pribadi ada juga Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang yang memiliki usaha tetap atau yang memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak seperti Perseroan Terbatas, CV, Yayasan, BUMN, BUMD, Firma, Koperasi, Perkumpulan, Lembaga, Persekutuan, Badan usaha tetap, dll


2. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara berkala.


pada dasarnya setiap warga negara Republik Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan sedangkan bagi pekerja berhak mendapatkan tunjangan kesehatan dalam hal ini dapat berupa BPJS Ketenagakerjaan.


Apakah Pengusaha Wajib Mendaftarkan BPJS untuk Karyawannya?


merujuk kepada UU BPJS Pasal 14 dan Pasal 15 Ayat 1 maka jelas bahwa tiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya tanpa kecuali. Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa perusahaan, instansi pemerintah/swasta, badan hukum, atau perseorangan.


3. Pelaporan realisasi kegiatan usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)


Pelaporan LKPM ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha, perusahaan secara berkala 3 bulan sekali (laporan triwulan). Berisikan aktivitas realiasi kegiatan investasi atau usaha perusahaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui akun OSS jika perusahaan telah memiliki NIB.


4. Update data dan perizinan badan usaha anda


Anda dapat merubah data dan perijinan perusahaan anda jika bidang usaha dan permodalan anda berubah. Prosedur pertama adalah dengan melakukan perubahan data akta (misal perubahan pengurus, modal, domisili usaha dan jenis bidang usaha) melalui notaris, lalu melakukan perubahan perijinan (jika ada) melalui OSS atau lembaga yang berwenang lainnya. Perizinan akan diberikan setelah memenuhi komitmen (persyaratan) sesuai ketentuan di bidangnya masing - masing.


Demikianlah artikel tentang prosedur perijinan dan ketentuan berusaha secara legal di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat bagi para calon pelaku usaha untuk dapat beroperasi di Indonesia dengan aman dan tertib.


Budaya Jawa - Istilah Kekerabatan Suku Jawa

By // Tidak ada komentar:

Suku Jawa adalah suku bangsa terbesar di Indonesia, populasinya terbanyak berada di pulau Jawa namun kini juga menyebar ke seluruh wilayah Indonesia bahkan ke berbagai penjuru dunia. Dengan banyak nya warga Indonesia yang berbahasa ibu (native language) Bahasa Jawa, interaksi antar orang Jawa maupun orang Jawa dengan suku lainnya sering kali terjadi. untuk itu alangkah baik nya kita dapat memahami beberapa istilah kekerabatan dalam Bahasa Jawa agar kita dapat lebih baik dalam berkomunikasi dan memahami kebudayaan Jawa. 


Hubungan kekeluargaan yang terbentuk dapat terjalin dari silsilah keluarga, ada juga akibat dari pernikahan sehingga orang lain masuk dalam lingkup saudara.


Istilah Kekerabatan Suku Jawa

berikut ini istilah kekerabatan keluarga suku Jawa :


1. Sedulur (saudara)

Sedulur merupakan sebutan untuk saudara kandung atau sedarah. Saudara satu bapak ibu.

Kakak laki-laki biasa dipanggil Mas, Kakang, Kangmas atau Raka.

Kakak perempuan biasa dipanggil Mbak, Mbakyu.

Adik laki-laki biasa disebut Adik, Dik, Dimas, Rayi.

Adik perempuan biasa di panggil Adik, Diajeng, Jeng.


2. Misanan (sepupu)

Misanan merupakan sebutan sepupu dalam Bahasa Indonesia. Misal dua saudara dari ayah atau pun ibu yang masing masing memiliki anak, Ketika anak – anak mereka memanggil satu sama lain maka mereka memanggil satu sama lain dengan  sebutan kakak atau adik sepupu.


3. Mindhoan

Mindhoan adalah sebutan untuk anak dari anaknya saudara kakek atau nenek. Saudara satu buyut.

Anak laki-laki dari anaknya kakak kakek atau nenek disebut mas atau kakak mindhoan.

Anak dari anaknya adik kakek atau nenek disebut adik mindhoan.


4. Ponakan atau keponakan

Ponakan adalah anak dari sedulur atau saudara kandung. biasanya di panggil dengan sebutan nama atau nak, karena dianggap seperti anak.


5. Pak Lik dan Bu Lik

Pak Lik dan Bu Lik adalah istilah dalam menyebut adik dari ayah atau ibu. 

Adik laki-laki dari bapak atau ibu biasa dipanggil Pak Lik (Pak Cilik, Pak Kecil, Om).

Adik perempuan dari bapak atau ibu biasa dipanggil Bu Lik (Bu Cilik, Bu Kecil, Tante).


6. Pakdhe dan Budhe

Pak Lik dan Bu Lik adalah istilah dalam menyebut kakak dari ayah atau ibu. 

Kakak laki-laki dari bapak atau ibu biasa dipanggil Pak Dhe (Pak Gedhe, Uwa, Pak Puh).

Kakak perempuan dari bapak atau ibu biasa dipanggil Bu Dhe (Bu Gedhe, Uwa, Bu Puh).


7. Putu

Putu dalam Bahasa Indonesia disebut cucu, istilah ini untuk menyebut anak dari anak.


8. Anak Mantu

Anak mantu adalah istilah untuk menyebut istri atau suami dari anak kita. Dalam Bahasa Indonesia disebut menantu. Panggilannya seperti kepada anak.


9. Maratua/Morotuwo

Maratuwa adalah istilah untuk menyebut orang tua nya suami atau istri, dalam Bahasa Indonesia berarti mertua. Panggilannya seperti kepada orang tua sendiri. Pak atau Bu.


10. Besan 

Besan merupakan istilah untuk menyebut orang tua nya menantu. Hubungan dua orang yang sama – sama anaknya menjadi suami istri.


11. Ipe

Ipe merupakan sebutan untuk saudara dari suami atau istri. Dalam Bahasa indonesia disebut sebagai ipar.

Adik dari suami atau istri (adik ipe/ipar) biasa di panggil dik atau langsung nama.

Kakak dari suami atau istri (kakak ipe/ipar) biasa di panggil mas jika laki-laki, jika perempuan dipanggil mbak atau mbok ayu.


12. Bapak Kuwalon  atau Bapak Tiri

Bapak Sambungan atau laki-laki yang menikah dengan ibu tetapi bukan bapak kandung kita.


13. ibu Kuwalon atau  Ibu Tiri

Ibu sambungan atau perempuan yang menikah dengan bapak tetap bukan ibu kandung kita.


14. Anak Kuwalon atau Anak Tiri

Anak kandung dari pihak suami atau pihak istri .


15. Sedulur Kuwalon atau Saudara Tiri

Saudara beda bapak satu ibu atau saudara beda ibu satu bapak.


16. Putu Mantu atau Cucu menantu

Putu menantu adalah istilah untuk menyebut suaminya atau istrinya cucu atau putu.


17. Anak Putra atau Jaler

Anak Putra atau Jaler adalah sebutan untuk anak laki-laki.


18. Anak Putri atau Estri

Anak Putri atau Estri adalah sebutan untuk anak perempuan.


19. Anak Pembarep atau Mbarep

Anak Pembarep atau Mbarep adalah istilah untuk anak sulung.


20. Anak Penengah atau Tengah

Anak Penengah atau Tengah adalah istilah untuk anak tengah.


21. Anak Wuragil atau Ragil

Anak Wuragil atau Ragil adalah istilah untuk anak bungsu.


22. Anak Pupon

Anak Pupon adalah istilah untuk anak angkat.


23. Bapak, Bapa atau Rama

Bapak atau Bapak atau Rama adalah istilah dalam menyebut bapak.


24. Emak, Ibu, Biyung, Sibu atau Simbok

Emak, Ibu, Biyung, Sibu atau Simbok adalah istilah dalam menyebut ibu.


25. Simbah, Mbah atau Eyang Kakung

Simbah, Mbah atau Eyang Kakung adalah istilah dalam menyebut Kakek.


26. Simbah, Mbah atau Eyang Putri

Simbah, Mbah atau Eyang Kakung adalah istilah dalam menyebut Nenek.


27. Mas atau Mbak Misan 

Mas atau Mbak Misan adalah istilah untuk menyebut semua anak dari Pak Dhe atau Bu Dhe.


28. Adik Misan

Adik Misan adalah istilah untuk menyebut semua anak dari Pak Lik atau Bu lik.


29. Mas atau Mbak Mindoan

Mas atau Mbak Mindoan adalah istilah untuk menyebut semua cucu dari Kakak Eyang.


30. Adik Mindoan

Adik Mindoan adalah istilah untuk menyebut semua cucu dari adik Eyang.


31. Bojo atau Garwa

Bojo merupakan kata (baik tulisan maupun ucapan) untuk suami atau istri atau dengan Bahasa Jawa halus disebut juga dengan kata “Garwa”.


Demikianlah istilah kekerabatan masyarakat suku Jawa  yang sering digunakan. Semoga bermanfaat.


Baca juga :

Makanan, minuman dan jajanan khas Betawi 

Teater Betawi - Ondel-ondel 

8 ikon budaya Betawi

Istilah Kekerabatan Suku Betawi

Pengalaman Menginap di Ascott Jakarta

By // Tidak ada komentar:

Sesuai anjuran pemerintah untuk tidak mudik di masa pademi Covid - 19, akhirnya kami merencanakan untuk mengisi hari libur yang tersisa setelah lebaran untuk staycation di Jakarta. Rencana nya kami akan menginap 2 hari 3 malam bersama 3 keluarga plus anak – anak, jadi kami mencari kamar hotel di Jakarta yang bisa menampung seluruh keluarga bersama-sama.


Setelah searching online, Pilihan kami adalah Ascott Jakarta. Hal ini karena lokasi hotel di pusat kota dan mereka ada promosi paket hari raya idul fitri  (3 - Bedroom Premier 2021 Special Offer) seharga sekitar 2,5 juta per malam. Menariknya tempat menginap kami ini seperti dalam 1 apartemen yang terdiri dari 3 kamar tidur jadi klop dengan niat kami.  Mungkin ini yang disebut aparthotel (hotel berkonsep apartemen) atau apartemen semi hotel karena dapat di sewa per malam.


Kami memesan kamar dari hari minggu (check in) hingga selasa (check out). Jadi setelah sebelumnya janjian kumpul di ayam goreng tulang lunak Hayam wuruk di gunawarman, senopati. kami jam 14.00 WIB menuju ke hotel Ascott Jakarta.


Lokasi hotel Ascott Jakarta sendiri berada di kebon kacang, Jakarta Pusat, tepatnya di antara Mal Grand Indonesia dan Mal Thamrin City. jadi bagi anda yang hobi ngemall dan belanja pakaian maka tempat ini cocok sekali untuk anda. Place of interests  dari sini anda bisa ke tanah abang, kawasan kota tua atau sekalian saja ke ancol.


Dijalan lalu lintas lancar, tiba di hotel, protokol kesehatan dilaksanakan mulai scan suhu di pintu depan masuk hotel hingga pengisian data penginap untuk tracing Covid – 19. Barang bawaan kami di handle dan di data oleh petugas porter saat pertama kami tiba. kemudian kami ke dalam ikut antrian check-in, yup banyak yang mau check-in di hari minggu ini. mungkin karena banyak yang tidak bisa keluar kota dan asisten rumah tangga yang mudik jadi hunian hotel di Jakarta meningkat.


Setelah check-in, petugas mengabarkan kamar belum siap, jadi kami harus menunggu di lobby hingga kamar siap pakai. Cukup lama juga nunggu nya yaitu sekitar 1,5 jam. Untung suasana lobby cukup nyaman, luas dan banyak tempat duduknya sehingga anak – anak bisa bermain. 


Kamar Hotel


Akhirnya…. kami dapatkan kamar di lantai 15. kunci akses kamar kami dapatkan 2 buah.  masuk ke dalam kamar wow benar ini seperti apartemen dengan 3 kamar. Ada 2 king bedroom dan 1 twin bedroom masing – masing dengan fasilitas TV Kabel dan lemari built-in dari kayu solid.  Pada king bedroom tersedia meja kerja lengkap dengan kursinya.


King Bed 1

King Bed 2a

King Bed 2b

Twin Bed 1

Twin Bed 2


Settingan AC nya disetiap ruang kamar dan ruang keluarga itu independent jadi bisa di atur masing-masing suhu dan kecepatan anginnya. 


1 king bed dengan kamar mandi di dalam lengkap dengan bathtub sedangkan 2 kamar lainnya menggunakan connecting bathroom di antara kamarnya. di dekat meja makan juga ada closet dengan wastafel tersendiri. jadi untuk urusan kamar mandi ini aman ya.. ngak rebutan.



Di tengah-tengahnya ada ruang keluarga dan meja makan. Sofa 3+2+1 Seater plus TV dan meja makan nya juga cukup untuk berenam. Cukup luas menampung kami semua berkumpul bersama.


Ruang Makan dan Ruang Keluarga

Untuk kualitas airnya mantap, ada air panas dan air dingin mengalir deras di seluruh kran di setiap ruangan.


Di dekat pintu kamar hotel ada dapur lengkap dengan coffee atau tea maker, dispenser hot and cold, kulkas ukuran full size, tempat cuci piring, kompor induksi 4 tungku lengkap dengan panci nya, mesin cuci dan mesin pengering. di belakang dapur juga ada ruang untuk asisten rumah tangga dengan kamar mandi nya tersendiri.  alat makan sudah tersedia lengkap untuk 6 orang.


Mesin Cuci dan Mesin Pengering plus Ruang ART

Ruang Dapur

Untuk perlengkapan makan, kualitas udara, furnishing dari kayu solid dan marmer/granit yang cukup bagus, sedangkan elektronik dapur semua dari Electrolux so mantap lah.


View yang kami dapat adalah yang menghadap ke Grand Indonesia dan Plaza Indonesia. 


Lengkap dan so pasti kebayang luasnya kan itu sudah seperti satu rumah sendiri.. yup total luasnya nya adalah 166 meter persegi. Itu data dari website Traveloka saat reservasi. Overall, setiap ruangan space nya luas dengan langit-langit tinggi sehingga feels nya so good dan anak – anak dapat bermain dengan leluasa.


Wifi


untuk Wifi sinyal nya cukup bagus untuk kami 6 orang dewasa dan 5 anak – anak masih dapat lancar internet dan youtube. Cuma kalau sudah masuk kamar, pintu tertutup dan anda di ujung kamar maka suka mutar-muter (buffering) juga internet nya.


Breakfast


Ini yang agak gimana gitu, biasanya kan kalau breakfast kita dapat sarapan di restoran hotel ya.. namun berhubung masih pademi maka contact fisik dibatasi, breakfast di restoran di tiadakan.  Kini breakfast di kirim langsung ke kamar, dalam hal ini kami memperoleh 6 paket breakfast in a box. tinggal bilang saja jam berapa mau diantar sarapannya. Isi ke enam paket bervariasi, ada paket berisi ikan dory, western breakfast (pasta, sosis dan smoke beef), Asian breakfast (nasi Hainan) , nasi goreng plus ayam, lengkap dengan 6 cup teh manis dan juice. enak sih namun lebih mantap kalau bisa sarapan di restoran.. agar bisa nambah sepuasnya. hhh


Paket Sarapan

Ramah Hewan Peliharaan (Pet Friendly)


disini juga boleh bawa hewan peliharaan ya.. saya sih ngak bawa namun saya melihat penghuni lain yang membawa hewan peliharaan. di kamar lain juga terdengar suara anjing dikamarnya saat kami melewati koridor lantai 15. Review online Ascott Jakarta di google maps juga ada pengguna yang memberitakan hal tersebut.


Kolam renang dan lapangan tenis


Kolam renang disini ukurannya kecil namun masa pademi gini agak takut juga berenang jadi kami tidak masalah untuk ini. satu kolam dangkal untuk anak-anak dan satu kolam renang untuk anak-anak dan dewasa. Di sebelah kolam renang anak ada lapangan tenis.


Kolam Renang dan Gazebo

Kolam Renang dan Lapangan Tenis

Fasilitas lain nya ada lapangan tenis dan pusat kebugaran namun saya tidak sempat menggunakannya karena waktu yang terbatas.


Kekurangannya


Fisik furniture sudah agak menua (aging) baik di kamar maupun di lobby. Waktu check-in cepat namun kami tetap harus menunggu lama hingga kamar siap digunakan. Parkiran basemen terbatas sehingga terkadang sulit dapat parkir. Demikianlah hal – hal yang masih dapat di tingkatkan oleh pihak hotel.


Rekomendasi


Menurut saya hotel Ascott Jakarta ini cocok bagi mereka yang ingin menginap atau staycation di pusat kota, karena aksesnya mudah ke berbagai pusat bisnis dan wisata di Jakarta. Kamar yang kami tempati yaitu model 1 apartemen berisi 3 kamar direkomendasikan bagi mereka yang ingin tetap  berkumpul bersama dengan keluarga besar atau teman – teman karena fasilitas nya lengkap dan ukuran nya yang luas. 

Demikian review kami tentang hotel Ascott Jakarta, semoga bermanfaat.

sebagai info visual, silahkan lihat video Hotel Ascott Jakarta berikut ini :


Baca juga :

Pengalaman Menginap di Caravan - Taman Safari Lodge

Wisata Edukasi Ke Taman Safari Bogor

Wisata ke Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ir. H. Djuanda – Dago Pakar – Bandung

Pengalaman Menginap di Hotel Seruni – Cisarua

Wisata ke Museum Konferensi Asia – Afrika (KAA)

Kelebihan dan Kekurangan kendaraan listrik - BEV

By // Tidak ada komentar:

Ada beberapa keunggulan dari penggunaan kendaraan listrik (mobil atau motor listrik – Batttery Electric Vehicle (BEV)) dibandingkan dengan menggunakan kendaraan dengan mesin pembakaran dalam (bensin atau diesel – Internal Combustion Engine). Yaitu :


Kelebihan dan Kekurangan Kendaraan Listrik - BEV


1. Biaya Kepemilikan, Operasional dan Perawatan Lebih Murah


Sebelumnya, memiliki kendaraan listrik memerlukan biaya yang besar, namun kini seiring perkembangan teknologi, maka biaya pembelian dan perawatan kendaraan listrik semakin murah. Kini baterai listrik sudah di produksi masal dan pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk pembelian dan penggunaan mobil listrik sehingga total biaya kepemilikan kendaraan semakin rendah.


Pemilik Kendaraan listrik memiliki keunggulan bahwa mereka memiliki biaya operasional kendaraan yang lebih murah. Biaya penggunaan listrik untuk kendaraan listrik kira – kira sepertiga biaya pembelian bensin untuk kendaraan yang sama per kilometer.


Kendaraan berbasis baterai listrik (Battery Electric Vehicle – BEV) bergerak dengan mesin yang menggunakan energi listrik sehingga memiliki lebih sedikit komponen bergerak (moving parts) dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel. 


Biaya service dan perawatan BEV relative lebih sedikit dan tidak ada biaya perawatan system pembuangan (exhaust), motor starter, system injeksi bahan bakar, radiator dan beberapa komponen lainnya yang lazim ada di kendaraan barbahan bakar bensin atau diesel, tidak diperlukan lagi karena tidak diperlukan dalam sistem kerja kendaraan listrik.


pada kendaraan listrik, baterai, motor penggerak, dan komponen elektronik yang berhubungan dengan rantai penggerak (drive train) kendaraan tidak memerlukan perawatan yang rutin. 


tidak perlu mengganti oli dan tidak ada cairan lain yang perlu diganti kecuali cairan pendingin baterai dan minyak rem (brake fluid). Motor listrik yang yang memutar roda memang menggunakan pelumas, namun sifatnya long life fluid yang tidak perlu diganti secara berkala.


Sistem rem pada kendaraan listrik memerlukan perawatan yang lebih sedikit dibandingkan sistem rem pada kendaraan konvensional karena rem pada kendaraan listrik menggunakan sistem pengereman regenerative (regenerative braking). Yaitu sistem pengereman dengan mengkonversikan energi mekanis sistem menjadi bentuk energi lain yang dapat disimpan untuk kemudian digunakan kembali pada saat dibutuhkan. pada kendaraan listrik digunakan tipe pengereman degenerative elektrik yang menyimpan energi dalam bentuk listrik pada baterai. Sistem rem  ini juga meminimalkan energi terbuang yang banyak terjadi pada sistem pengereman konvensional.


Dengan hanya satu komponen bergerak – yaitu rotor/baling – baling, sistem kerja BEV relative lebih sederhana dan sangat kuat. Secara sederhana, anda hanya perlu merawat rem, ban dan suspensi kendaraan BEV, kira- kira demikian. sehingga anda tidak perlu sering–sering membawa kendaraan listrik ke bengkel service.


2. BEV lebih ramah lingkungan


Dengan menggunakan kendaraan listrik, anda membantu mengurangi polusi udara yang berbahaya, yaitu dari pengurangan emisi pembuangan bahan bakar kendaraan bensin/diesel. Kendaraan listrik mengeluarkan emisi minimal atau relative nol emisi karbon dioksida.


Jika anda menggunakan energy terbarukan untuk mengisi daya kendaraan listrik anda maka anda dapat mengurangi emisi rumah kaca lebih besar lagi. Misalnya jika anda mengisi daya kendaraan listrik dengan sistem daya energi matahari (solar PV system) pada siang hari daripada menggunakan listrik dari PLN).



Energi listrik yang digunakan dapat dihasilkan dari penggunaan sumber energi terbarukan seperti angin, tenaga air dan tenaga matahari.


Kendaraan listrik dibuat lebih ramah lingkungan daripada kendaraan listrik konvensional karena baterai listrik yang digunakan dapat di daur ulang (recycle).


Dengan menggunakan kendaraan listrik anda dapat mengurangi emisi karbon ke atmosfer dan zat polutan lainnya sehingga dapat menjaga kelestarian dan kualitas lingkungan kita. Kualitas udara yang lebih baik juga akan mengurangi biaya yang diperlukan untuk mengatasi polusi udara. 


3. Mengurangi penggunaan bahan bakar bensin atau diesel


Dengan menggunakan kendaraan listrik, maka tidak perlu membayar bensin yang harganya relative lebih tinggi dibandingkan biaya penggunaan listrik. Harga atau tarif listrik juga relative lebih stabil dibandingkan dengan harga bahan bakar minyak (bensin, diesel). Jadi penguna BEV tidak perlu khawatir harga bahan bakar dapat naik tinggi secara tiba – tiba.


Memiliki kendaraan konvensional juga berarti anda sangat tergantung pada pom bensin sebagai sumber mengisi bahan bakar kendaraan anda, jika anda menggunakan kendaraan listrik maka kendaraan anda dapat di isi dayanya dengan menghubungkan kendaraan pada sumber listrik di rumah, dengan tenaga matahari atau solar panel, dll.


4. Perbaikan standar keamanan kendaraan


Temuan (studi) akhir – akhir ini menunjukkan bahwa beberapa fitur kendaraan listrik dapat meningkatkan standar keamanan berkendara. Seperti kendaraan listrik memiliki pusat gravitas (centre of gravity) yang lebih rendah dibandingkan  kendaraan bensin/diesel sehingga BEV lebih sedikit kemungkinan nya (lebih jarang) mengalami terguling saat berkendara dibandingkan kendaraan bensin atau diesel.


Dengan berkurangnya komponen bergerak maka kendaraan listrik memiliki kemungkinan lebih sedikit mengalami kebakaran hebat atau ledakan, struktur bodi dan ketahanan kendaraan listrik dapat membuatnya lebih aman saat terjadinya benturan atau tabrakan.


Kendaraan listrik juga lebih senyap, minim getaran dengan akselerasi lebih cepat dibandingkan dengan kendaraan bensin atau diesel.


Mobil listrik juga mengalami prosedur pemeriksaan dan testing keamanan seperti mobil lainnya. Jadi jika terjadi kecelakaan, kendaraan listrik tetap aman, airbag dapat terbuka dan aliran listrik dapat dihentikan dari baterainya. Hal ini dapat mencegah anda dan penumpang lainnya dari cidera serius ketika berkendara.


5. Berdampak baik bagi Kesehatan


Menurut U.S. Environmental Protection Agency (EPA), partikel halus yang ditemukan pada emisi pipa knalpot kendaraan konvensional dapat menyebabkan kematian dini (baik akibat paparan jangka pendek maupun paparan jangka Panjang), dapat menyebabkan kerusakan kardiovaskular (serangan jantung, Stroke, penyakit jantung), dapat menyebabkan gangguan pernafasan (seperti memperburuk asma, peradangan, penyakit paru obstruktif kronis), dapat menyebabkan kanker, dapat menyebabkan gangguan reproduksi dan pertumbuhan.


Semua dampak pengunaan kendaraan konvesional ini dapat dikurangi seluruhnya dengan transisi ke pada pengunaan kendaraan listrik yang menggunakan energi bersih terbarukan karena kendaraan listrik tidak menghasilkan karbon dioksida, gas beracun atau asap.


Kekurangan menggunakan Kendaraan listrik


Walaupun bukti keunggulan kendaraan listrik sudah jelas terlihat, ada juga kelemahan berkendara kendaraan listrik yang perlu diketahui atau dipahami sebelum memutuskan membeli kendaraan listrik, yaitu :


1. Tempat pengisian bahan bakar listrik relatif masih sedikit


Stasiun pengisian kendaraan bertenaga listrik saat ini masih jarang atau sedikit dibandingkan SPBU kendaraan bbm.

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil (rural), BEV untuk saat ini masih sulit diandalkan karena jarak tempuh BEV dan infrastruktur pengisian tenaga listrik nya yang masih terbatas.


2. Listrik tidak murah


Terkadang mobil listrik memerlukan pengisian daya listrik yang besar, sehingga dapat meningkatkan tagihan listrik anda.


3. Jarak tempuh yang pendek dan kecepatan yang rendah


Pada saat ini jarak tempuh dan kecepatan kendaraan listrik terbatas. Umumnya jarak tempuh mobil listrik saat ini adalah 150 – 200 km kemudian perlu di charge kembali. Namun kedepan nya akan lebih baik di mana jarak tempuh BEV ini akan semakin meningkat di masa depan. 


4. Waktu Pengisian daya yang lama


Ketika mengisi bahan bakar mobil BBM biasa hanya memerlukan beberapa menit namun pada saat ini mengisi daya kendaraan listrik memerlukan waktu 4 -5 jam hingga terisi penuh. Oleh karena itu anda memerlukan tempat pengisian daya khusus.


5. Kesenyapan sebagai kelemahan


Kesenyapan mobil listrik dapat berbahaya atau merugikan karena orang tidak dapat mendengar suara kendaraan listrik yang datang sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.


6. Penggantian baterai mahal


Baterai kendaraan dapat berkurang daya simpannya (wear out), maka pada waktunya perlu dilakukan penggantian baterai. bergantung dari jenis dan penggunaan baterai listrik, sebagian besar produsen mobil memberi garansi daya tahan baterai listrik selama 5-10 tahun.


7. Harga kendaraan listrik masih mahal


Kendaraan listrik masih relatif mahal karena teknologi yang digunakan masih relative baru dan biaya pengembangannya masih tinggi.


Dokumen saya di Legalisasi atau di Register (Waarmerking) ?

By // Tidak ada komentar:

Dokumen saya di Legalisasi atau di Register (Waarmerking) ?


Aktivitas kegiatan bisnis perusahaan yang beragam terkadang membutuhkan dokumen tertentu yang perlu di sahkan oleh notaris dalam bentuk waarmerking atau legalisasi sebelum transaksi atau kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh para pihak.

Contoh: 


apabila dalam anggaran dasar perseroan mewajibkan direksi untuk memperoleh surat persetujuan dewan komisaris untuk tindakan tertentu, misal meminjam uang ke bank. Jika demikian, maka umumnya Pihak bank akan meminta pihak direksi untuk memperoleh surat persetujuan dewan komisaris atas tindakan tersebut yang telah disahkan oleh notaris dalam bentuk legalisasi.


Pengesahan dokumen adalah cara untuk menguatkan kedudukan dokumen tersebut sebagai suatu alat bukti tertulis. Saat para pihak menghendaki agar dokumennya diperkuat oleh notaris namun ternyata dokumen tersebut tidak dibuat oleh notaris maka dokumen tersebut dapat di perkuat oleh notaris dalam bentuk waarmerking atau  legalisasi. 


Walaupun dokumen atau surat perjanjian tersebut telah mendapat legalisasi ataupun waarmerking dari notaris, dokumen tersebut tetaplah merupakan surat yang dibuat dibawah tangan, akan tetapi kekuatan pembuktiannya masih lebih baik dibandingkan dengan surat dibawah tangan yang tidak di legalisasi ataupun yang tidak di waarmerking.


Perbedaan antara Legalisasi dan Register (Waarmerking)


1. Legalisasi


Maksud legalisasi adalah dokumen atau surat yang dibuat di bawah tangan dan di tandatangani di hadapan Notaris. Tanggal yang tertera pada dokumen atau surat yang di legalisasi sama dengan tanggal legalisasi dokumen tersebut oleh Notaris. Tanggal yang tertulis pada saat penandatanganan di depan Notaris itulah sebagai tanggal terjadinya perbuatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban antara para pihak.  Contoh : Surat perjanjian Kerjasama ditanda tangani para pihak tanggal 1 Juli 2019 maka tanggal legalisasi yang di tandatangani oleh notaris juga 1 Juli 2019.


Jika surat atau dokumen dibuat diluar negeri (contoh surat kuasa ahli waris) maka legalisasi dokumen atau surat tersebut dapat dilakukan di depan pejabat atau petugas kedutaan atau konsulat RI atau notaris setempat yang berwenang.


Notaris dapat membacakan atau menjelaskan isi surat atau dokumen tersebut pada para pihak yang akan menandatanganinya atau hanya mengesahkan tanda tangannya. Notaris kemudian menuliskan redaksi Legalisasi pada surat tersebut. Bentuk redaksi Legalisasi umumnya standar namun terkadang berbeda sesuai dokumen atau surat yang dihadapkan ke depan notaris. 


Hal yang membedakan ini disebabkan pada :


a. Bahasa dokumen atau surat tersebut yang akan dilegalisasi tidak di mengerti notaris. 


Misalnya dokumen yang berbahasa asing ( bahasa jepang, mandarin, arab dan bahasa lain yang tidak di mengerti oleh notaris). Karena hambatan bahasa, notaris tidak dapat membacakan isi dokumen atau surat tersebut sehingga yang dapat diberikan oleh notaris adalah Legalisasi Tanda Tangan saja. Yaitu hanya melegalisasi dokumen atau surat yang ditandatangani para pihak di hadapan notaris (tanpa membaca dan menjelaskannya).


b. Keterlibatan notaris dalam menyusun dokumen atau surat perjanjian tersebut.


Dokumen atau surat yang dihadapkan ke notaris dapat berisikan pasal - pasal perjanjian yang sudah jadi yang telah di susun para pihak ataupun pihak lainnya dimana notaris yang dimintakan legalisasinya tidak membuat konsep dokumen atau surat tersebut. Pada kondisi seperti ini, notaris dapat melakukan Legalisasi dengan hanya menerangkan bahwa pada tanggal tersebut para pihak menandatangi dokumen atau surat di depan notaris yang bersangkutan.


2. Register (Waarmerking / Waarmerk)


Maksudnya adalah dokumen atau surat dari klien (surat di bawah tangan) yang didaftarkan dalam buku khusus yang dibuat oleh notaris. Dokumen atau surat yang masuk dalam buku register ini adalah dokumen atau surat yang telah ditandatangani terlebih dahulu oleh para pihak sebelum disampaikan kepada notaris. Jadi tanggal pada surat atau dokumen tersebut dapat tidak sama dengan tanggal pendaftaran surat atau dokumen tersebut di buku khusus notaris.


Contoh Surat yang di Waarmerking : Surat Perjanjian Kerjasama telah di tandatangani para pihak pada tanggal 2 Juli 2019. Kemudian dokumen tersebut minta di register (waarmerking) oleh Notaris pada  tanggal 8 Juli 2019.


Kekuatan hukum antara Legalisasi dan Register (Waarmerking)


Di lihat dari sisi kekuatan hukum untuk pembuktian, maka dokumen yang dilegalisasi memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan dengan dokumen atau surat yang hanya didaftarkan (Register atau Waarmerking). 


oleh karena Legalisasi dokumen atau surat memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat maka biasanya diharuskan dalam pengurusan dokumen yang akan digunakan untuk kelengkapan suatu proses pengalihan kepemilikan hak atas kebendaan atau hak lainnya, dan lain-lain. 


Misalnya : Surat Kuasa dari ahli waris untuk syarat membuat Surat Keterangan Waris, surat persetujuan dari ahli waris untuk menjaminkan tanah dan bangunan, surat kuasa untuk menjual, surat persetujuan isteri untuk menjual tanah dan atau  bangunan yang terdaftar atas nama suaminya, General Agreement of Indemnity to Surety, dan surat persetujuan dewan komisaris untuk meminjam uang atas nama perseroan, dan lain sebagainya.


Untuk dokumen tersebut di atas biasanya dokumen tersebut harus di Legalisasi di hadapan notaris. Jika tidak dilegalisasi maka dokumen tersebut biasanya tidak dapat diterima sebagai dokumen kelengkapan dalam sertifikasi, proses Hak tanggungan atau jual beli tanah dan bangunan. Petugas misal petugas BPN biasanya meminta agar para pihak membuat kembali dokumen atau surat yang diperlukan dan melegalisasinya di hadapan notaris.


Perbedaan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan Register (Waarmerking) atau legalisasi


Pada Register (Waarmerking), tanggung jawab notaris hanya terbatas pada mendaftarkan surat tersebut ke dalam buku waarmerking mengenai adanya surat tersebut, namun tidak mengatakan sesuatu mengenai isi atau pihak yang bertanda tangan maupun tanda tangannya.


Notaris membenarkan bahwa para pihak membuat perjanjian / kesepakatan pada tanggal yang tercantum dalam dokumen yang didaftarkan dalam Buku Pendaftaran Surat di bawah tangan (buku Register / Waarmerking).


Pada Legalisasi, tanggung jawab Notaris adalah pada kepastian tanggal dan tanda tangan pada dokumen tersebut adalah benar, karena mereka menandatangani dokumen dihadapan Notaris.


oleh karena itu notaris harus yakin akan identitas (tanda kenal) penghadap dengan melihat identitas seperti KTP, atau tanda pengenal lain dari yang bersangkutan. yang dimaksud yakin mengenal identitas adalah notaris yakin akan kesesuaian orang yang datang tersebut dengan kartu kenalnya, bahwa orang yang datang itu sama dengan data di KTP nya, dia orangnya, Nomor Induk kependudukannya (NIK) nya sama, bertempat tinggal di alamat KTP tersebut, gambar atau photonya cocok.


notaris tidak bertanggung jawab atas isi surat yang dilegalisasi karena para pihak membuatnya sendiri, namun tentunya tidak boleh bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian, undang – undang, kesusilaan atau kepentingan umum.


tanggung jawab notaris terletak pada redaksi yang tertulis di lembar legalisasi tersebut, yaitu membenarkan bahwa benar pada tanggal sebagaimana tertulis dalam buku legalisasi, para pihak membuat perjanjian di bawah tangan dan menghadap pada Notaris untuk menandatangani surat tersebut.


tujuan legalisasi tersebut adalah untuk memperoleh kekuatan pembuktian formal artinya bila tandatangan pada surat atau dokumen diakui, yang berarti pernyataan yang tercantum dalam akta diakui kebenarannya Formal artinya terjamin kebenaran atau kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tandatangan yang terdapat dalam surat atau dokumen tersebut, kebenaran identitas para pihak yang hadir dan juga tempat dimana akta itu dibuat atau di tandatangani. 


Catatan :


Penulisan artikel dilakukan seakurat mungkin berdasarkan pengalaman, undang - undang yang berlaku, studi literatur buku, dan artikel di internet.

Apabila ada kesalahan maupun ketidakakuratan informasi dalam aktikel ini, tolong segera di kabarkan ke kami at gymscorp@yahoo.com, agar dapat segera dilakukan perbaikan.


Baca juga :

Tujuan Pendaftaran Tanah dan Manfaat Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah

Manfaat dan Kegunaan Akta Kelahiran

Dokumen saya di Legalisasi atau di Register (Waarmerking) ?



Ingin Konsultasi OSS di PTSP Pusat BKPM, Siapkan diri dengan Antrian Online

By // Tidak ada komentar:
Pengurusan Perijinan Berusaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) menjadi suatu keharusan bagi anda yang ingin melakukan kegiatan usaha sesuai hukum di Indonesia baik sebagai perseorangan maupun non perseorangan (badan hukum, dll).

Melalui Sistem OSS ini banyak perijinan yang bisa di akses lebih mudah dengan sistem online, sedemikian tampilan OSS ini di buat mudah bagi penggunanya. namun terkadang tetap ada saja hal – hal tertentu yang harus di konsultasikan langsung ke BKPM. Seperti : salah input kode KBLI, menghapus sebagian KBLI yang sudah di input ke OSS, ingin merubah email user OSS atau konsultasi untuk memilih perijinan OSS tertentu.

Layanan Konsultasi OSS PTSP Pusat BKPM Jakarta

Catatan : 
Terdapat tiga saluran komunikasi yang tersedia oleh PTSP Pusat BKPM (Saat ini bernama Kementerian Investasi) yaitu Konsultasi via tatap muka dengan sistem kuota nomor antrian online, konsultasi via call center dan konsultasi via helpdesk email support. Tulisan ini terbatas hanya membahas prosedur Konsultasi OSS secara tatap muka dengan Front Office (FO) PTSP Pusat BKPM (Kementerian Investasi) di Jakarta.

Persiapkan Dokumen pendukung :

1. Surat Pernyataan Permintaan Perubahan Data (Rollback)

Surat pernyataan bermaterai ini di tandatangani oleh direktur atau direktur utama perseroan, didalamnya anda menyatakan : (1) pengisian data OSS dilakukan sendiri atau dikuasakan, (2) menyatakan data - data apa yang diisikan di OSS dan kemudian ingin di rubah, hapus, atau di cabut, (3) menyatakan data – data yang dilampirkan terkait OSS adalah sesuai aslinya dan (4) dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Format surat Pernyataan Permintaan Perubahan Data (rollback) ini dapat anda download disini.

Silahkan di isi surat tersebut sesuai keperluan anda dan di print di kop surat perusahaan plus di stempel. 

Siapkan fotokopi surat ini dan di scan.

2. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Surat kuasa bermaterai ini ditandatangani oleh direktur atau direktur utama perseroan, didalamnya berisikan data pemberi kuasa dan penerima kuasa, perihal yang dikuasakan dan ruang tandatangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Pemberi kuasa adalah direktur atau direktur utama, penerima kuasa bisa  pegawai perseroan, pegawai kantor notaris atau pegawai konsultan hukum. 
Silahkan di isi surat tersebut sesuai keperluan anda dan di print di kop surat perusahaan plus di stempel. 

Siapkan fotokopi surat ini dan di scan.


3. Surat Tugas (Dari Notaris, Konsultan atau Penasehat Hukum tempat anda bekerja)

Surat ini dibuat hanya jika kepengurusan OSS perusahaan tidak dilakukan sendiri oleh perseroan dan dilakukan oleh Notaris, Konsultan atau Penasehat Hukum, gunanya untuk menguatkan dan meyakinkan petugas PTSP bahwa benar pegawai tersebut benar benar ditugaskan)
Surat tugas bermaterai ini ditandatangani oleh direktur atau Notaris tempat pegawai yang ditugaskan mengurus OSS ke PTSP BKPM, didalamnya berisikan data pemberi tugas dan penerima tugas, perihal yang ditugaskan dan ruang tandatangan pemberi tugas dan penerima tugas.
Silahkan di isi surat tersebut sesuai keperluan anda dan di print di kop surat perusahaan plus di stempel. Contoh Surat : 

Siapkan fotokopi surat ini dan di scan.

4. KTP anda sebagai direktur atau wakil perusahan dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan). 

Siapkan fotokopi nya atau bukti diri lain sebagai pekerja pada perseroan, kantor Notaris, konsultan atau Firma Hukum seperti ID Card Pegawai anda.

Dalam hal ini kasus yang saya ingin konsultasikan  adalah Perseroan yang kami urus ingin berusaha khusus di bidang tertentu. Hal ini karena perijinan untuk bidang usaha tersebut mensyaratkan agar perusahaan fokus di satu bidang usaha saja. Sehingga KBLI lain yang sebelumnya ada pada NIB harus di hapus. Yaitu dari 8 KBLI yang ada pada lampiran NIB akan disisakan hanya 1 KBLI saja.

Permasalahan : 
Pada sistem OSS saat ini ( Desember 2019) pengguna belum dapat menghapus sendiri KBLI tersebut sehingga perlu konsultasi langsung ke PTSP Pusat BKPM agar dibukakan atau Roll back ke tahapan sebelumnya. (akan dijelaskan lebih detail nanti).

Prasyarat penyelesaian kasus ini di PTSP Pusat BKPM adalah anda harus merubah maksud dan tujuan dan kegiatan usaha pada akta perusahaan sesuai bidang usaha yang di fokuskan. (untuk perubahan akta ini Silahkan hubungi Kantor Notaris anda).

Langkah – langkah yang harus dilakukan :

1. Daftar antrian Online Konsultasi OSS 

Untuk mendapat kan slot nomor antrian dan layanan anda harus melakukan pendaftaran online. Pendaftaran Online dilakukan dengan mengunjungi  situs http://antrian.bkpm.go.id/pendaftaran pada hari senin sampai jum’at sistem antrian ini di buka 24 jam.



Pada saat masuk situs tersebut, anda akan di minta untuk mengisi alamat email anda yang telah di daftarkan dalam sistem OSS. Jadi bapak atau ibu sekalian harus memiliki akun OSS pribadi terlebih dahulu. Pastikan Nama dan NIK orang yang hadir konsultasi sama dengan data OSS yang anda input karena nantinya saatnya konsultasi akan di cek kesamaan data yang terdaftar dalam sistem antrian online dengan e-KTP anda.
Jadi jika anda belum memiliki akun OSS maka anda dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website oss.go.id untuk mendapatkan akun OSS.

Setelah masukkan email yang terdaftar di OSS, klik submit dan akan muncul tampilan formulir isian.


Informasi berikut perlu anda siapkan untuk di input formulir pada situs tersebut yaitu :

(1) nama lengkap anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(2) alamat email anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(3) NIK anda (sesuai data akun OSS Pribadi)
(4) nama perusahaan yang akan dikonsultasikan
(5) nama perusahaan pendaftar,
(6) hubungan dengan perusahaan yang akan dikonsultasikan (Notaris, Law Firm, Konsultan, Pegawai, penanggung jawab)
(7) nomor Handphone pendaftar
(8) Pilih tanggal konsultasi (masukkan tanggal)
(9) upload e-KTP anda
(10) pertanyaan anda.

Jika sudah input informasi tersebut anda tinggal klik submit.

Jika anda berhasil, anda akan mendapatkan informasi jadwal konsultasi dan info ini juga di kirim ke email anda. Datanglah sesuai jadwal tersebut. Siapkan print out informasi ini atau tunjukkan email tersebut ke petugas di BKPM.

Catatan : Ada baiknya anda persiapkan diri anda dengan informasi tersebut di Microsoft word jadi nanti pada saat nya tinggal salin dan tempel (copy paste) saja. Hal ini penting karena nomor antrian layanan konsultasi OSS dibatasi sampai dengan 300 nomor setiap harinya, jadi anda bersaing dengan calon pengantri lain untuk mendapatkan slot nomor antrian. Jika beruntung anda akan mendapatkan nomor antrian sesuai tanggal yang anda inginkan namun jika antrian sudah di tutup karena sudah memenuhi kuota maka anda dapat memilih tanggal setelahnya yang slot antriannya masih tersedia.

2. Datang Ke PTSP Pusat BKPM di Jakarta

Pengambilan nomor antrian Layanan Konsultasi dibuka dari jam 07.30 sampai 14.00 WIB. Sedangkan layanan konsultasi sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Harap sesuai kedatangan anda dengan kode yang tertera pada email konfirmasi antrian online yang anda dapatkan, rentang waktu pengambilan nomor antrian sebagai berikut :

Kode pada Email     Jadwal
OSS A 07.30 – 09.00
OSS B 09.00 – 10.00
OSS C 10.00 – 11.00
OSS D 11.00 – 12.00

Antri Nomor Urut Layanan OSS PTSP Pusat BKPM Jakarta

Pada saat itu saya dapat jadwal konsultasi jam 07.30, jadi saya datang pagi hari. Tepat jam 07.30 petugas akan mengarahkan anda untuk mengantri di depan mesin antrian pelayanan, harap antri sesuai nomor urut antrian tamu dari BKPM (anda dapatkan ini dengan menukarkan KTP). Saat di depan mesin antrian anda akan ditanyakan nama, printout atau email konfirmasi dari BKPM. Data ini akan dicocokkan dengan data yang ada di daftar petugas BKPM. Jika tidak ada di daftar atau jika jadwal konsultasi di luar jadwal maka anda akan di tolak dan tidak diberikan nomor antrian.


3. Pelayanan Konsultasi melalui Front Office (FO)

Layanan konsultasi dimulai jam 08.00 WIB dan dibatasi paling lama 20 menit setiap nomornya. Nomor antrian akan di panggil untuk menghadap ke loket tertentu, 
Di loket tesebut anda akan dibantu oleh petugas PTSP. Perkenalkan diri dan sampaikan maksud tujuan anda kepada petugas tersebut. Sebelumnya anda akan di tanyakan siapa dan sebagai apa anda menghadap ke PTSP tersebut. Apakah sebagai perseorangan, wakil perusahaan atau wakil konsultan hukum atau notaris yang mengurus perijinan perusahaan. 

Siapkan dan berikan surat dan dokumen yang sudah kita bahas di atas kepada petugas. Untuk pelayanan yang datanya sudah lengkap dan dapat langsung di perbaiki maka akan di bukakan aksesnya oleh petugas. Seperti dalam contoh kasus saya, petugas akan merollback proses NIB saya ke tahap 2 (dua) dan di tahap ini saya dapat menghapus beberapa KBLI seperti yang saya inginkan. Proses penghapusan dilakukan pelapor/pengguna dengan dipandu oleh petugas FO. Pelayanan Konsultasi dilakukan dengan cepat, efektif dan pertanyaan di jawab tepat sasaran. Waktu konsultasi 20 menit pun hanya saya gunakan dalam waktu 10 menit. Mungkin karena kasus saya relatif sederhana dan tidak banyak mengajukan pertanyaan lain. Overall pelayanan cukup baik.

Demikianlah artikel terkait pengalaman melakukan konsultasi OSS via tatap muka di PTSP Pusat BKPM, sampai jumpa di artikel lainnya.


Diberdayakan oleh Blogger.