Pengalaman membayar pajak kendaraan bermotor yang telat bayar lebih dari satu tahun pajak

By
Halo reader bankjim.com. kali ini saya ingin berbagi pengalaman sewaktu mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (mobil) saya yang telat bayar lebih dari satu tahun pajak. Akibat keterlambatan ini, prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) jadi lebih lama dibandingkan dengan pengurusan PKB satu tahunan biasa. Untuk pengurusan pembayaran dan penerbitan STNK nya juga tidak bisa dilakukan di gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada di sekitar kita. Namun harus dilakukan di kantor Samsat pusat. Dalam hal ini karena saya berdomisili di Jakarta Timur maka yang terdekat adalah di kantor Samsat Jakarta Timur (kebon nanas). 

Pada intinya ada 2 (dua) tahap utama dalam pengurusan keterlambatan pembayaran pajak PKB. Yaitu :
  1. Pemilik kendaraan melakukan pelunasan kewajiban perpajakan yang terlambat, menunggak atau telah bayar.
  2. Pemilik kendaraan melakukan pelunasan kewajiban perpajakan tahun berjalan (tahun depan untuk memperoleh STNK baru yang masih berlaku.
Langsung saja, berikut ini tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor  yang telat bayar (menunggak) dan belum di bayarkan melewati masa pajak lebih dari 1 tahun. (Tahapan ini sama  untuk PKB mobil atau motor) yaitu : 

1.    Persiapkan dokumen kendaraan yang diperlukan
Dokumen yang perlu di siapkan adalah BPKB fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi. Jangan lupa membawa alat tulis (pulpen) untuk mengisi formulir permohonan STN.

2.    Mengisi formulir permohonan STN
Sampai di kantor samsat jakarta timur, silahkan masuk gedung dan menuju ke bagian informasi yang berlokasi persis di depan pintu masuk. Mintalah formulir permohonan STN yang diberikan gratis oleh petugas dan isilah data diri pemilik dan data kendaraan anda. Di depan bagian informasi terdapat meja yang dapat digunakan untuk tempat mengisi formulir. Di meja tersebut juga tersedia contoh formulir permohonan STN yang telah di isi. silahkan ikuti seperti contoh.
 

 3.    Minta diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Untuk membayar pajak kendaraan yang telat bayar maka pemilik kendaraan perlu meminta untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PKB. Di dalam surat ini tercantum besaran nilai pajak beserta denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. 

Loket penerbitan SKP ini ada di lantai 3. Segera menuju ke loket pendaftaran SKP, masukkan formulir permohonan yang sudah di isi tadi beserta dokumen yang sudah disiapkan yaitu BPKB fotocoki, STNK asli dan fotokopi, dan KTP fotokopi. Setelah memasukkan dokumen silahkan menunggu SKP di proses, kemudian nama kita akan di panggil dan akan diberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) berwarna kuning beserta berkas dokumen yang sebelumnya kita serahkan di loket.

Sebenarnya proses ini cukup singkat namun karena ramai oleh pemohon maka saya menunggu cukup lama. Ramainya permohonan penerbitan SKP ini karena seperti saya, mereka ingin memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh pemda DKI Jakarta berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (penghapusan denda ini berlaku sampai 31 agustus 2017) dan menghindari penegakan hukum (razia) yang gencar dilakukan oleh kepolisian bersama dengan pemda DKI Jakarta. 



4.    Melakukan pembayaran SKP beserta kartu dana SWDKLLJ tahun pajak yang terlambat bayar (menunggak)
Setelah mendapat SKP maka segeralah ke lantai 4 untuk menuju ke loket jasa raharja dan serahkan SKP. Di loket ini SKP akan di kembalikan dan pemohon akan diberikan kartu dana atau sertifikat jasa raharja SWDKLLJ. Selanjutnya bawa SKP dan kartu dana tersebut ke bagian pembayaran yaitu di loket bank DKI yang posisinya persis di sebelah loket jasa raharja. Tunggu panggilan dan siapkan uang senilai yang tertera di SKP di tambah uang senilai pada kartu dana SWDKLLJ. Setelah melakukan pembayaran petugas bank akan memberikan stempel tanda lunas pada lembar SKP dan lembar dana SWDKLLJ. 


5.    Melakukan pendaftaran penerbitan STNK untuk tahun pajak berjalan
Setelah selesai pembayaran pajak keterlambatan maka pemilik kendaraan perlu mengurus pembayaran kewajiban perpajakan PKB untuk tahun berjalan (tahun depan). Hal ini karena untuk memperoleh STNK baru yang masih berlaku maka perlu dilakukan pencetakan atau penerbitan STNK satu tahunan di lantai 1. Lokasinya jika anda mengurus kendaraan motor maka ada di sisi kiri gedung (pintu masuk ke kiri) sedangkan jika mengurus kendaraan mobil maka ada di sisi kanan gedung (pintu masuk ke kanan). 

Ambil nomor urut antrian dan serahkan bendel dokumen yang sudah di isi tadi (formulir permohonan, BPKP fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi) beserta SKP dan kartu lembar dana yang sudah di cap stempel lunas ke petugas di loket pendaftaran. Kemudian dokumen di proses, silahkan menunggu panggilan sesuai nomor urut antrian untuk memperoleh fotokopi lembar surat setoran pajak daerah (SPPD) PKB kendaraan anda. Silahkan cek kesesuaian data di dalam SSPD tersebut. Catatan : ternyata di dalamnya masih tertera besaran sanksi administrasi keterlambatan SWDKLLJ walaupun hari ini masih dalam masa penghapusan denda PKB.

6.    Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan
Siapkan uang sesuai nilai yang tertera dalam surat setoran pajak dan lakukan pembayaran di loket tiga atau empat bank DKI. Kemudian silahkan menunggu kembali penerbitan STNK baru.


7.    Mengambil STNK baru yang masih berlaku
Petugas akan memanggil nama pemilik kendaraan dan menyerahkan STNK yang masih berlaku beserta lembar asli surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN KB dan SWDKLLJ. Silahkan di cek kembali kesesuaian data diri dan kendaraan anda di dokumen tersebut. Selesai.

Demikianlah proses pengurusan pembayaran keterlambatan pajak kendaraan bermotor di samsat pusat Jakarta Timur (kebon nanas). Mudah bukan? Silahkan anda mengurus sendiri dan manfaatkanlah masa penghapusan denda pajak yang diberikan oleh pemda pada periode tertentu karena sangat membantu meringankan beban pembayaran pemilik kendaraan.

11 komentar:

  1. Motor matic suzuki spin tua saya (produksi tahun 2006) juga sudah 4 tahun belum sempet2 dibayar pajaknya om hehehe 😂 :D

    Saya sibuk dagang aja.
    Apalagi sejak terjun ke dunia ngeblog ini, makin gak ada waktu deh buat ke Samsat wkwkwkwk

    BalasHapus
  2. wah..bang izal...dendanya sudah berlipat lipat tuh bisa melebihi pokoknya...kalo sudah gitu perpanjang stnknya tunggu ada program pemutihan lagi biar terhapus dendanya..ok sukses terus toko mainan nya bang..

    BalasHapus
  3. Bang jim.. Skrang kan lg pemutihan ampe 23 des...

    Saya pajaknya bln nov 2016..klo saya bayar skrang saya udh nunggak berapa tahun y mas.. .???

    Saya bingung ada yg bilang saya hrus bayar 3 tahn....ada yg bilang 2 thn. ..

    Mohon pencerahannya.. .

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksud nya pajak kendaraan bermotor nya habis pajaknya bulan november 2016? kalo ia...berarti sudah telat 1 tahun 1 bulan (sampai desember 2017)...berarti harus bayar pajak utk tahun yang telat yaitu 1 tahun dan langsung bayar pajak tahun berjalan untuk masa pajak november 2017 sampai november 2018..untuk penerbitan stnk baru...jadi harus bayar pajak 2 tahun.

      Hapus
  4. saya kemarin abis balik nama dan bayar pajak 4 tahun motor beat...itu ada biaya SKP nya sebesar 1.149.000
    apa benar ya sampai sebesar itu ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin saja pak... SKP bisa berisi besaran pajak dan bunga penagihan tunggakan pajak yang terlambat bayar... diakumulasikan mungkin bisa sebesar itu.

      Hapus
  5. klo telat ny uda 4thn trus pas pengeluaran skp ny di suruh byr sgtu besar ny pas ga ad duit gmn tuch

    BalasHapus
  6. Mau nanya brrti point ke 4 itu bukti nominal denda saja atau sama pajak nya ya mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang di bayar itu besaran nilai pajak beserta denda yang harus dibayarkan pak.

      Hapus

Diberdayakan oleh Blogger.