Cara membuat laporan kehilangan kartu debit atm bank ke kantor polisi

By
Anda pernah kehilangan kartu atm bank? Atau pernah kehilangan SIM, STNK, Passport atau surat berharga lainnya? Saya pernah dan tentu pengalaman ini sangat tidak menyenangkan, merepotkan dan menyebabkan kepanikan tersendiri.. Alasannya, pertama tentu dokumen tersebut sangat penting dan digunakan untuk berbagai keperluan aktivitas sehari – hari. Kedua untuk memproses kehilangan dokumen dan memperoleh kembali dokumen pengganti tersebut butuh waktu dan prosedur yang tidak sebentar. 

Ok langsung saja, saya akan membahas pengalaman saya dalam memperoleh surat keterangan tanda lapor kehilangan/kerusakan barang/ surat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Makasar – Jakarta Timur.


Langkah – langkah yang saya lakukan saat kehilangan kartu atm bank adalah sebagai berikut :

Usahakan tetap tenang dan carilah ke semua tempat. Apabila kemudian kartu atm bank tetap tidak ditemukan maka segeralah hubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran kartu atm bank tersebut. Dengan melakukan pemblokiran maka kita melakukan pengamanan atas dana di rekening dari penggunaan oleh orang yang tidak berhak. Kemudian pihak bank juga akan memberitahukan kita agar melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian yang terdekat dari perkiraan lokasi kejadian sebagai persyaratan untuk menerbitkan kartu atm yang baru.

Selanjutnya, siapkan dokumen terkait yang mungkin diperlukan untuk membuat laporan kehilangan ke kantor polisi seperti KTP, buku rekening bank dan kartu identitas pendukung lainnya jika ada.

Datang lebih pagi untuk melapor ke kantor polisi. Di Polsek Makasar – Jakarta Timur, ruang pengaduan dan pelaporan masyarakat berada di depan dekat parkiran kendaraan. Tepatnya di ruangan pertama di sebelah kanan pintu masuk kantor Polsek Makasar. Saat itu saya datang sekitar jam 10 pagi dan sudah ada antrian mencapai 4 orang jadi sekiranya datang lebih cepat mungkin dapat langsung dilayani. Sambil menunggu saya memperhatikan ada 2 orang polisi yang bertugas melayani lengkap dengan 2 perangkat komputer + printer untuk memproses laporan warga. Ada warga yang melaporkan kehilangan dompet beserta surat atau dokumen berharga di dalamnya. Jadi ia kehilangan juga sim, KTP, kartu atm dan lain – lain. Karena banyaknya dokumen yang hilang, warga tersebut memerlukan beberapa lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan/kerusakan barang/surat untuk mengurus nya ke beberapa instansi yang berbeda. Oleh petugas diprintkan satu laporan kehilangan lengkap dengan rincian barang -  barang yang hilang yang sudah di tandatangani petugas kemudian warga menggandakan (fotocopy) surat tersebut sesuai kebutuhan dan kembali ke kantor polisi untuk meminta stempel asli Polsek Makasar.

Laporkan kejadian kehilangan dengan lengkap dan jelas. Sampai giliran saya, petugas polisi dengan ramah mempersilahkan saya menyampaikan hal – hal yang ingin dilaporkan. Kemudian saya melaporkan perihal kehilangan kartu atm bank (lengkap dengan perkiraan lokasi kehilangan dan waktunya). Petugas dengan sigap merespon dan meminta identitas diri (KTP atau passport atau lainnya) beserta buku rekening bank mandiri untuk di buatkan surat laporan kehilangannya. Dokumen ini hanya diperlihatkan dan akan dikembalikan. Pelaporan berlangsung cepat, kemudian petugas memberikan print out surat keterangan tanda lapor kehilangan/ kerusakan barang/surat. Saya membaca surat tersebut dengan baik agar tidak ada kesalahan, karena sudah benar maka saya tandatangani dan petugas kepolisian juga menandatangani dan memberikan stempel polsek makasar pada surat tersebut.

Surat keterangan tanda lapor kehilangan/ kerusakan barang/surat dari kepolisian inilah yang di minta oleh pihak bank untuk dilampirkan saat mengurus kartu atm bank yang baru. Setelah surat saya terima, saya mengucapkan terima kasih dan pamit. Seluruh proses pelaporan ini relatif singkat, efektif dan profesional. Petugas melayani laporan dengan lugas dan tidak bertele – tele. Saya perhatikan dan dari pengamatan mereka yang melapor sebelum saya, semua proses ini gratis tanpa biaya atau pungutan apapun.

Demikian pengalaman saya melapor kehilangan kartu atm debit bank mandiri. Semua proses pelaporan mudah, cepat dan bebas biaya atau pungutan. Jadi tidak usah khawatir karena ini saya buktikan berdasarkan pengalaman pribadi.

Catatan : Surat keterangan tanda lapor kehilangan/ kerusakan barang/surat ini berlaku 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut. Jadi harap surat keterangan segera digunakan untuk mengurus ke instansi penerbit kartu atm.

1 komentar:

  1. surat catatan tersebut kalau sudah habis masa berlakunya apa bisa diperpanjang?

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.